Thursday, March 9, 2023

Lagi-Lagi Ditahan, 320 Ekor Burung Gagal Masuk Jawa Timur

Sobat Cendet Jatim, apabila anda hendak membawa burung peliharaan dari satu pulau ke pulau lain, hendaknya melaporkan keberangkatan burung tersebut kepada petugas karantina ditempat pengeluaran terlebih dahulu, yaitu petugas yang ada di pelabuhan. Ketidaktahuan atau kesengajaan anda akan menyebabkan burung peliharaan tersebut akan ditahan oleh petugas, karena berdasarkan peraturan yang berlaku memang melanggar undang-undang. 



Seperti yang telah terjadi di Banyuwangi (27/2) Karantina Pertanian Surabaya Kembali menggagalkan upaya penyelundupan burung dari Pulau Lombok yang hendak dikirim ke Bondowoso, Jawa Timur di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi.

Menurut informasi yang beradar dan berdasarkan rilis media KP Surabaya, sebanyak 320 ekor burung yang dikemas menggunakan keranjang buah dan box kardus tersebut diamankan oleh Pejabat Karantina Pertanian Surabaya di Dermaga Sandar Pelabuhan LCM setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Truck Fuso yang membawa burung di dalam KM. Jambo X yang berangkat dari Pelabuhan Lembar (Lombok) menuju Pelabuhan Penyeberangan Ketapang (Banyuwangi-Jatim). 

Setelah dilakukan pemeriksaan petugas, diketahui bahwa burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal, sebagaimana diatur dalam Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, sehingga terhadap ratusan burung tersebut akhirnya dilakukan penanahan.

Agus Solichin, dokter hewan karantina yang bertugas menjelaskan, “sesuai dengan pasal 35 UU no. 21 tahun 2019, setiap orang yang melalulintas Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) antar area di dalam wilayah NKRI, selain harus melalui tempat pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan dan melapor serta menyerahkan MP HPHK juga harus dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan”.

“Burung-burung tersebut merupakan pesanan dari saudara HP yang berdomisili di Bondowoso dan karena ketidaktahuan mengenai peraturan karantina sehingga tidak mengurus dokumen karantina dari daerah asal” tambahnya.

Secara terpisah, Bu Cicik, Kepala Karantina Surabaya menyampaikan, “Terkait tangkapan burung oleh pejabat karantina di Banyuwangi, kami akan  berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan kasus ini’, imbuhnya.

Penting untuk sobat cendet jatim ketahui, bahwa membawa satu ekor burung atau satwa lain dapat berpotensi menularkan penyakit apabila tidak dilakukan pemeriksaan oleh pejabat karantina terlebih dahulu di tempat pengeluaran. Sehingga apabila sobat cendet jatim hendak mengirim burung cendet, karena transaksi saat ini dapat dilakukan secara online, maka pastikan pengiriman harus disertai dengan dokumen kesehatan hewan dari karantina.

No comments:

Post a Comment